KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK pada Pilkada 2024

    KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK pada Pilkada 2024
    KPU gelar jumpa pers Kamis (22/8/2024) malam terkait putusan MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah

    JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)

    Keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK segera berlaku tanpa mengubah undang-undang

    "Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK, " ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

    Afifuddin menjelaskan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye.

    "KPU akan menindaklanjuti putusan MK melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka, Senin (26/8/2024)" pungkas Afifuddin.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan.

    Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis (22/08/2024) petang.

    Sufmi menjelaskan bahwa DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang tersebut jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi kuorum.

    "RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, " ujar Sufmi Dasco (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Massa Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar...

    Artikel Berikutnya

    Kaesang Kandas, KPU Pastikan PKPU Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami